Mekanisme Pengaduan dan Penanganan Kasus Pelecehan Seksual
Daftar Isi
Angota Tubuh yang Tidak Boleh Disentuh
Tak ada habisnya, penanganan kasus kekerasan seksual harus terus disebarluaskan. Agar, semua orang makin paham. Tidak menganggap mengenalkan kesehatan reproduksi sejak dini adalah hal yang tabu. Justru menjadi langkah penting. Membekali anak sejak dini, bagian mana yang boleh disentuh, dan anggota tubuh mana yang tidak boleh disentuh.
Berdasarkan kemendikbud, konten yang Bu Windi simak di platform merdeka mengajar. Bagian, anggota tubuh yang tidak boleh disentuh adalah kuping, kepala, dada, alat kelamin, pantat dan mulut. Kalau dari lagunya Ibu Ely Risman, semua anggota yang tertutup baju tidak boleh disentuh.
Pemahaman ini yang seharusnya dikenalkan oleh anak-anak kita sejak dini. Sehingga anak tahu, batasan mana saja, anggota tubuh yang boleh dipegang dan tidak boleh dipegang.
Sebagian besar, dari kasus kekerasan seksual yang terjadi, pemahaman korban masih minim akan kasus kekerasan seksual. Mereka belum sadar, bahwa ternyata yang selama ini dianggapnya seorang guru, sebagai teladan, tidak mungkin akan melakukan pelecehan seksual. Nyatanya, justru hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk merayu korban.
Berkaca dari situ, Bu Windi akan mengajak teman pembelajar untuk memahami dari sisi korban. Apa yang seharusnya kita lakukan sebagai orang yang kenal pada korban, akibat dari kasus kekerasan seksual.
Apapun kondisinya, korban harus tetap mendapatkan support, pendampingan dan pembelaan yang tepat. Berdasar dari data yang di unggah oleh katadata, Indonesia mengalami gawat darurat akan kasus kekerasan seksual. Dalam kurun waktu 5 bulan, tercatat, ada 202 kasus kekerasan seksual.
Dampak kekerasan Seksual
Sangat besar dampaknya, korban akan mengalami kerugian besar, bukan hanya masa depannya saja yang rusak. Melainkan sisi kesehatan mental juga akan terganggu.
Mulai dari stress, depresi, sering mimpi buruk, merasa bersalah, tidak mudah percaya terhadap orang lain, hingga merasakan ketakutan yang membuat mereka cenderung menarik diri bahkan sampai pada melukai diri sendiri dan bunuh diri.
Dampaknya, tidak hanya berhenti pada itu saja. Menilik dari sisi kesehatan fisik, korban juga mengalami cidera yang luar biasa. Entah itu dalam bentuk pukulan, memar, goresan dan lainnya. Bukti ini juga bisa ditambahkan sebagai penguat, untuk divisum. Rerata, korban mendapatkan pemaksaan.
Cukup rumit untuk menangani kasus kekerasan seksual ini. Namun, semua akan terasa mudah bila korban ataupun saksi, dapat mereka kejadian tersebut dengan ponsel sebagai bahan bukti rekaman untuk menjatuhkan pelaku.
Kalaupun tidak ada, teman pembelajar harus bisa memberikan bukti yang sesungguhnya terkait kapan kejadian. Pelaku memakai baju apa. Kejadiannya dimana, apa saja yang dilakukan pelaku dan bukti pendukung lainnya.
Lantas, apakah kita harus tetap diam ketika lingkungan kita ada kejadian kekerasan seksual ? Tidak kan ? Minimal, kita bisa speak up dengan cara melaporkannya.
Cara Melaporkan Kasus Kekerasan Seksual
Sesuai dengan surat edaran Sekretaris jenderal Nomor 4 tahun 2021 tentang pembentukan tim pengelola sistem pengaduan online rakyat (SP4NLAPOR) dan sistem informasi pelayanan publik nasional (SIPPN) di kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah telah memfasilitasi korban untuk melakukan pelaporan dan pengaduan untuk ditindak lanjuti.
- Pengaduan online bisa diadukan melalui :
- Telepon : ke 177,
- Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
- Situs : kemdikbud.lapor.go.id
Dalam melaporkan kasus kekerasan seksual secara online, untuk fitur yang dimanfaatkan tak perlu khawatir. Karena ada pilihan anonim agar identitas pelapor tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Atau bisa juga, pelapor melakukan pengaduan secara langsung. Bisa datang ke Unit Layanan Terpadu di Gedung C Lantai Dasar Jl Sudirman, Senayan Jakarta, 10270.
Adapun berkas yang harus dilengkapi oleh pelapor, sebagai bahan bukti fisik dan tindak lanjut, adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir pengaduan
- Melampirkan identitas pelapor (KTP,SIM)
- Menjelaskan detil, tempat dan waktu kejadian pelanggaran
- Bentuk pelanggaran yang terjadi
- Identitas pelaku pelanggaran
- Bukti fisik pelanggaran
Jika persyaratan telah dipenuhi, tahap berikutnya, petugas akan melakukan identifikasi masalah, pemeriksaan substansi pengaduan, melakukan klarifikasi, evaluasi bukti dan tahap seleksi. Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, melalui tahap yang benar-benar terinci dan detil. Jadi, untuk prosesnya juga cukup memakan waktu. Tapi tenang, untuk jangka waktu penyelesaian pengaduan, paling lambat 60 hari. Kasus bakal ditangani sesuai prosedur.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan pengaduan pelayanan Publik, identitas pelapor atau pengadu akan dijamin kerahasiannya. Jadi, identitas bapak/ibu guru, nama sekolah, nama pelaku dan korban dipastikan aman.
Mungkin, ketika instansi tempat bekerja teman pembelajar adalah sekolah ternama, perusahaan ternama sekalipun, dalam kasus kekerasan seksual, yang harus di support adalah si korban. tak perlu berpikiran nanti kalau nama instansi jadi jelek atau bagaimana.
Masyarakat juga akan menilai sendiri, bagaimana sikap dan respon akan hal itu. Selama kasus diselesaikan dengan bijak dan adil, reputasi sebuah instansi akan tetap baik meski tak seindah dulu.
Menjadi sebuah resiko, orang yang berada di dalamnya juga ikutan terkena imbasnya. Ya nggak ? misal, sekolah X ada kasus kekerasan seksual. orang yang bekerja di dalamnya juga ikutan jelek. Makanya, menjaga nama baik sekolah adalah tanggung jawab bersama.
Akhir Kata
Melakukan pengaduan dalam kasus kekerasan seksual, bisa dilaporkan ke layanan pemerintah yang telah sedemikian rupa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 dan sesuai surat edaran Sekretaris jenderal Nomor 4 tahun 2021, mekanisme pelaporan bisa diadukan secara online. Bisa juga dilakukan secara offline dengan datang langsung ke tempat layanan.
Semoga tulisan ini memberikan manfaat dan membuat teman pembelajar untuk bergerak bersama menghapuskan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan. Yuk saling bekerja sama !
Referensi Pendukung
https://katadata.co.id/adityawidyaputri/berita/647ae571a48c8/darurat-kekerasan-seksual-tiap-pekan-1-kasus-di-satuan-pendidikan
kemdikbud.lapor.go.id
https://peraturan.bpk.go.id/