Kasus Kekerasan Seksual di Pendidikan Formal
Daftar Isi
Pendidikan Formal
Pendidikan formal adalah TK, SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi. Lembaga-lembaga ini, adalah tempat belajar para generasi emas yang nantinya akan di didik menjadi generasi yang bermartabat. Namun, segala upaya ini bakal terkendala, jika satuan pendidikan tak lagi aman karena kasus kekerasan bernuansa seksual masih ditemukan di instansi pendidikan formal.
Menurut data https://kekerasan.kemenpppa.go.id, kekerasan seksual terbilang masih banyak. Dari sekian kasus, kebanyakan, korban adalah kaum perempuan. Sedangkan pelaku, kebanyakan laki-laki.
Sebanyak 1.764 korban perempuan, terdapat 441 korban laki-laki. Jika di jumlahkan, 2.049 kasus yang tertera dalam situs resmi kemenppa.go.id.
Sebagai generasi milenial, dan mungkin generasi sebelumnya juga, memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak didik merupakan tugas kita bersama. Menilik dari sisi sebagai orang tua, Bu Windi turut prihatin akan kasus ini. Lagi pula, dalam satuan pendidikan formal juga masih ada beberapa kasus yang di temukan, kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah.
Sebagai pendidik, Bu Windi cukup tersentak. Bahwa kekerasan seksual benar, ditemukan di satuan pendidikan.
Apa yang dimaksud Kekerasan Seksual ?
Kekerasan seksual menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi adalah perbuatan melecehkan, menghina, merendahkan, termasuk menyerang dan/atau fungsi reproduksi atas dasar relasi kuasa/jabatan yang dilakukan oleh seseorang. Hingga korban mengalami gangguan kesehatan reproduksi, psikis dan atau fisik hingga si korban terancam kehilangan masa depan menempuh pendidikan yang lebih tinggi.
Menelusur lebih dalam, kekerasan seksual menurut halodoc, adalah segala tindakan yang menjurus pada penindasan. Baik itu dilakukan melalui perbuatan maupun lisan dan adanya paksaan.
Penyelewengan seksual atau yang disebut juga pelecehan seksual tidak memandang gender. Bisa terjadi pada laki-laki maupun perempuan.
Dalam satuan pendidikan formal, kasus kekerasan fisik bernuansa seksual yang terjadi karena pelaku memanfaatkan relasi kuasa/ jabatan yang diemban untuk bertindak kejahatan. Pelaku memberikan umpan-umpan yang secara tidak sadar, korban larut dalam rayuannya.
Perlu di garis bawahi, bahwa kekerasan bernuansa seksual di lingkungan pendidikan bisa terjadi antara guru ke murid, murid ke guru, murid dengan murid, guru dengan guru dan tenaga non pendidik ke murid
Contoh Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah
Kita ketahui bersama, bahwa tujuan pendidikan formal adalah mencetak generasi yang berkualitas, agar mereka mendapatkan pengalaman belajar yang menyenangkan. Guna mengembangkan potensi yang nantinya akan bermanfaat bagi kebutuhan kerja maupun untuk kehidupan sehari-hari saja
Bergerak bersama, bukan hanya dari lini pemerintah saja yang berjuang. Satuan pendidikan, pendidik, masyarakat dan orang tua, harus melek akan kasus pelecehan seksual.
Mas Menteri, sejak awal 2022 telah mengklarifikasikan, kekerasan seksual masuk dalam tiga dosa besar yang harus diberantas secara bersama-sama.
Ketika telah menyebar kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan formal, menjadi catatan bersama, jangan sampai ada lagi kasus-kasus pelecehan seksual di masa mendatang.
Teman pembelajar, tidak asing lagi jika di Indonesia pernah mencuat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh sosok yang berilmu, paham agama dan mereka adalah guru.
Kasus pak ustad yang melakukan pelecehan seksual terhadap ke 13 santriwatinya, di Bandung. Siapapun, yang mengetahui kasus tersebut, mungkin akan tersulut emosi. Bahkan memiliki penilaian negatif akan hal tersebut . Mengapa kasus tersebut baru terungkap setelah sekian tahun lamanya.
Itu artinya, korban tidak memiliki keberanian untuk speak up. Mungkin juga karena pemahaman terkait pelecehan seksual masih minim. Disebabkan karena pelaku adalah guru mereka. Diiming-imingi suatu hal yang menggiurkan, hingga akhirnya masuk perangkapnya. Nauzubillah min dzalik.
Contoh Kekerasan Seksual
Disini,Bu Windi juga akan memberikan contoh, kasus seksual abusement yang Bu Windi dapatkan dari platform merdeka mengajar.
1. Seorang guru, memposisikan diri sebagai orang tua korban. merayu korban, membujuk korban hingga korban tak berdaya. menjanjikan bahwa semua cerita korban akan di bungkus rapat dan di rahasiakan.
2. Murid menyengaja agar di hukum oleh seorang guru baru yang masih single. Murid tersebut memberikan siulan ke guru perempuan itu dan menggodanya.
3. Pak satpam, mempersilahkan murid yang terlambat masuk sekolah. Membukakan pintu gerbangnya dan memanfaatkan situasi terebut. Pak Satpam memegang dada murid dan menggiringnya ke tempat parkir saat tak ada orang yang lewat. Murid tersebut lari ketakutan.
4. Saat acara ospek virtual, senior kelas menghina dan merendahkan juniornya, seakan-akan juniornya itu bukan laki-laki yang gentle.
Agar tidak terkesan mengada-ngada, Bu Windi selipkan videonya di link berikut ini. Untuk pembaca dan pendengar, diharapkan tak tersulut emosi jika sudah mengetahui isi videonya ya.
Akhir Kata
Membahas seksual abusement di pendidikan formal, tidak berhenti sampai disini saja. Masih ada beberapa hal yang mau Bu Windi sampaikan sebagai bahan referensi sekaligus sebagai bahan pendukung agar kita serempak punya gerakan yang masif, untuk bergerak bersama memberantas kasus pelecehan seksual di sektor pendidikan.
Orang tua, wajib membekali putra-putrinya dengan mengenalkan pemahaman pendidikan seks sejak usia dini. Minimal, anak-anak tahu. Mana saja bagian yang boleh disentuh dan tidak boleh disentuh.
Sebagai pendidik, perlu memahami SOP pelecehan seksual yang ada di sekolah. Membentuk satgas (satuan petugas) pemberantasan pelecehan seksual dengan melibatkan guru dan siswa. Agar, kasus ini benar-benar menjadi perhatian bersama. Sehingga sekolah, menjadi tempat yang aman untuk anak-anak belajar.
Semoga bermanfaat. Artikel berikutnya, BU Windi kupas jenis kekerasan seksual ya.
Referensi Pendukung
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/tentang-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-13-santriwati-dan-pidana-mati-bagi-pelaku
https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ppks/kekerasan-seksual/
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16039/Pencegahan-Kekerasan-Seksual.html
Mungkin gak sesimple itu yaa..
pembentukan satgas emang penting ya?
Karena sering korban pelecehan bingung mau ngelapor ke mana
Duh, jadi ga kebayang kalo ada anak2 cewe ga bisa bela dirinya sendiri gimana.
Kekerasan seksual di sekolah ni bahaya banget ya, mbaa. Apalagi kalo anak2nya ga ada yang berani lapor.